Fenomena Rokok Ilegal di Madura: Antara Kerugian Negara dan Nafas Ekonomi Warga
- Diposting Oleh Admin Web Pascasarjana
- Rabu, 25 Februari 2026
- Dilihat 15 Kali
Pamekasan – Fenomena kemunculan rokok ilegal di Madura terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, aktivitas ini dinilai merugikan negara akibat hilangnya potensi pendapatan cukai yang mencapai miliaran rupiah. Namun di sisi lain, industri rumahan ini justru membuka banyak lapangan pekerjaan dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga lokal.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat bahwa dalam rentang waktu 1 hingga 21 Januari 2025, Bea Cukai Madura telah berhasil menindak 5.004.659 batang rokok ilegal dari delapan kasus berbeda. Nilai ekonominya ditaksir lebih dari Rp7,46 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp4,5 miliar lebih.
Namun kenyataan di lapangan menyuguhkan fakta lain. Aktivitas yang secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran, justru menjadi sandaran ekonomi bagi sebagian besar masyarakat lokal. Banyak warga mengakui bahwa keterlibatan mereka dalam industri rokok ilegal menjadi penyelamat ekonomi keluarga. Dari buruh linting, pengemas, hingga distribusi, semuanya menyerap tenaga kerja lokal yang sebelumnya menganggur atau bekerja serabutan.
Salah seorang ekonom asal Pamekasan, Prof. Dr. H. Rudy Haryanto, mengatakan, fenomena rokok ilegal ini tidak bisa dipandang hitam-putih. Menurutnya, terdapat beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Salah satunya, kata Prof. Rudy, hukum tetap harus ditegakkan. Apapun yang ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan yang harus dihindari dalam negara hukum. Jangan membiasakan masyarakat melanggar aturan.
Namun demikian, dia juga menilai kehadiran rokok ilegal lokal adalah bentuk inovasi, kreativitas, dan keberanian dalam pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Dalam pandangannya, ini bukan semata-mata kejahatan ekonomi, tetapi juga cerminan dari keberanian masyarakat mencari jalan keluar atas keterbatasan ekonomi yang membelit.
“Fenomena ini harus diperhatikan secara serius oleh semua pihak, baik pemerintah daerah, bea cukai, pemodal, hingga masyarakat, agar potensi ekonomi lokal ini bisa difasilitasi secara legal. Kuncinya ada di regulasi, legalisasi, dan akses permodalan,” lanjutnya.
Prof. Rudy juga menegaskan pentingnya mendukung usaha rakyat berbasis kearifan lokal. Baginya, pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis potensi daerah dan kearifan lokal bisa menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, dia menilai, jika legalisasi dan regulasi dilakukan dengan tepat, maka usaha rokok rumahan ini justru bisa membawa manfaat besar bagi negara.
“Kalau masyarakat berdaya dan ekonominya meningkat secara legal, itu juga merupakan keuntungan dan keberhasilan bagi negara,” pungkas wakil direktur Pascasarjana UIN Madura tersebut.