Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

pasca@iainmadura.ac.id

FILANTROPI ISLAM UNTUK PEREKONOMIAN UMAT

  • Diposting Oleh Admin Web Pascasarjana
  • Rabu, 25 Februari 2026
  • Dilihat 23 Kali
Bagikan ke

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Keberkahan bulan Ramadhan bukan hanya pada aspek ritual saja, akan tetapi menyentuh aspek ekonomi. Di bulan Ramadhan pertumbuhan ekonomi meningkat, bukan hanya pada sektor ritel, akan tetapi dalam aspek filantropi memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu ditandai oleh berkembangnya penerimaan dan pendistribusian zakat dan infaq selama bulan Ramadhan.

Menurut Wikipedia, filantropi adalah tindakan sukarela berupa penyumbangan waktu, uang, keahlian, atau sumber daya lainnya untuk membantu sesama dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Filantropi sering kali berfokus pada penyelesaian akar masalah sosial secara jangka panjang. Filantropi bukan sekedar amal biasa atau charity. Terdapat beberapa aspek yang membedakan, di antaranya; filantropi berupaya menciptakan perubahan sistemik yang berkelanjutan, sedangkan charity seringkali hanya dimaksudkan untuk mengatasi gejala sesaat, misalnya memberi makanan secara insidentil. Charity hanya menyentuh perorangan, sedakan filantropi dimaksudkan dalam skala besar, yaitu untuk mengatasi masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesenjangan sosial, keterbelakangan, dan sebagainya.  Cakupan filantropi meliputi pemberian dana, sukarelawan, CSR (Corporate Social Responsibility), perusahaan dan advokasi, dengan aktor yang bervariasi dan beragam. Sedangkan charity umumnya bersifat perseorangan.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang di dalamnya diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah bagi seluruh umat Islam. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa yang masih hidup di bulan Ramadhan sampai malam Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut didasarkan kepada Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa".

Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

"Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat id".

Bayangkan saja berapa juta umat Islam di Indonesia dan kesemuanya itu harus mengeluarkan zakat fitrah sampai menjelang hari raya Idul Fitri. Kalau saja ada 200 juta umat Islam yang membayar zakat, sudah berapa miliar yang bisa disumbangkan untuk umat, tentunya sudah sangat banyak. Belum lagi sebagian besar umat Islam, baik pengusaha atau orang-orang kaya, kebanyakan mereka mengeluarkan zakat mal (harta) umumnya pada bulan Ramadhan. Sudah bisa diperkirakan ratusan miliar akan berkontribusi positif bagi umat dan detailnya mungkin bisa di kroscek di rilis Baznas.

Dirilis oleh ANTARA News, bahwa BAZNAS RI menargetkan peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama Ramadhan 2026/1447 H sebesar 515 miliar rupiah. Hal tersebut didasarkan dan didorong oleh tren positif kesadaran masyarakat. Zakat fitrah 2026 ditetapkan Rp. 50.000 per jiwa (setara 2,5 kg/3,5 liter beras). Sedangkan Fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di 2026 ini ditetapkan sebesar Rp. 65.000 per hari per jiwa. Sedangkan target BAZNAS Jatim menargetkan 7 miliar rupiah. Sungguh merupakan kontribusi yang begitu besar bagi perkembangan ekonomi umat khususnya Indonesia.